Info pajak



REPOST
#SSInfo: Berikut adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri sesuai PP 60 tahun 2016:

1. Penerbitan dan perpanjangan untuk SIM tidak ada perubahan tarif;
2. Pengesahan tahunan STNK selain membayar pajak tahunan ada tambahan PNBP untuk roda 2 Rp 25.000, roda 4 atau lebih kena PNBP Rp 50.000;

3. Peneribitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan 3 semula Rp 30.000 jadi Rp 60.000 sedangkan untuk roda 4 atau lebih sebelumnya Rp 50.000 jadi Rp 100.000;
4. Untuk BPKB Roda 2 (Baru/ganti kepemilikan) saat ini Rp 80.000 per tanggal 7 januari 2017 jadi Rp 225.000. Roda 4 atau lebih (Baru/ganti kepemilikan) saat ini Rp 100.000 menjadi Rp 375.000.

AKBP Sumarji Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim menjelaskan juga, jenis PNBP lainnya adalah pemberian kesempatan seluas-luasnya pada pemilik kendaraan untuk memilih nomor TNKB "cantik" dengan tarif-tarif tertentu yang sudah diatur dalam PP yang sama. (odp-rt)





Subscribe to receive free email updates: