Cara Mengurus BPJS dan Keuntungannya


Anisa - Kemarin, saya jalan-jalan keliling Kepanjen. Jalan kaki, tidak bersama pinky. Rencananya sih mau ke Soto Pak Rabil, tapi langsung berhenti di depan kantor BPJS ketika melihat banyak orang yang mengantri di sana.
Kantor yang terletak di Penarukan, Kepanjen ini sering saya lewati, namun karena belum ada niat sama sekali untuk mengurusnya, saya pun hanya sekadar lewat. Entah kenapa tiba-tiba saja ada niat untuk mengurus, ya, minimal tahu prosedur dan persyaratannya. (Update per 24 Juli 2017, kantor sudah pindah di depan Kantor Bupati di Jalan Panji)
Ternyata membuat kartu kesehatan BPJS tidak dipungut biaya atau gratis. Jadi, harus hati-hati pada calo atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Jangan sampai kita merogoh kocek lebih banyak untuk mengurus kartu ini, selain biaya transport dan konsumsi saat mengantri. Heheh.
Syarat-syarat pembuatan kartu BPJS kesehatan : 1. Foto kopi KK (kartu keluarga) 1 lembar. 2. Foto kopi e-KTP 1 lembar. 3. Foto kopi surat nikah 1 lembar. 4. Foto kopi akta kelahiran anak 1 lembar (kalau anaknya 3, berarti 3 akta) 5. Foto berwarna 3x4, masing-masing 1 lembar. Foto anggota keluarga yang didaftarkan dalam BPJS. 6. Mengisi formulir yang diberikan oleh petugas dengan benar dan mengembalikannya lagi.

Antrian di kantor BPJS
Ketentuan premi atau iuran yang berlaku adalah : Kelas 1 : 59.500/bulan Kelas 2 : 42.500/bulan Kelas 3 : 25.500/bulan
Premi bisa dibayarkan melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, dan lainnya.
Premi kelas 1 dan 2 sudah naik. Premi kelas 3 tetap 25.500 per bulan.(Baca selengkapya)

Subscribe to receive free email updates: